PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 23
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Keputusan eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21huruf b berupa Keputusan Sekretaris Utama atau Keputusan Deputi. (2) Keputusan Sekretaris Utama atau Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dibentuk untuk penetapan yang : a. tidak berkaitan dengan pembentukan tim, kelompok kerja, panitia, atau pelaksana kegiatanswakelola; dan/atau b. teknis operasional.
