PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 22
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Peraturan eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21huruf a berupa Peraturan Deputi. (2) Peraturan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut : a. pelaksanaa lebih lanjut dari pendelegasian yang terdapat di dalam Peraturan Kepala Badan; b. bersifat teknis operasional sesuai bidang tugas dan kewenangannya;dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak bertentangan dengan substansi yang terdapat di dalam Peraturan Kepala Badan.
