Pasal 17
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Keputusan Kepala Badan yang disampaikan kepada Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditindaklanjuti oleh Biro Hukum dan Organisasi untuk penelaahan. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui koordinasi untuk melakukan penyusunan. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Biro Hukum dan Organisasi
menerima surat usulan penyusunan peraturan perundang-undangan dan kelengkapan dari pemrakarsa yang disampaikan melalui Sekretaris Utama. (4) Jika dalam koordinasi diperlukan substansi tambahan, maka pemrakarsa melalui harus segera menyampaikan substansi tambahan paling lama 2 (dua) hari kerja. (5) Jika dalam waktu 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemrakarsa belum menyampaikan substansi tambahan yang diperlukan, maka Kepala Biro Hukum dan Organisasi dapat menyampaikan surat pengembalian sementara kepada Eselon II yang terkait dengan substansi dari pemrakarsa dengan tembusan pemrakarsa dan Sekretaris Utama. (6) Penyampaian substansi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh Eselon II yang terkait dengan substansi dari pemrakarsa kepada Biro Hukum dan Organisasi. (7) Rancangan Keputusan Kepala Badan yang telah disepakati substansinya dan dibubuhi paraf persetujuan Kepala Biro Hukum dan Organisasi disampaikan kepada pemrakarsa untuk dibubuhi paraf persetujuan. (8) Setelah pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), rancangan Peraturan Kepala Badan disampaikan kembali kepada Biro Hukum dan Organisasi untuk penetapan oleh Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
