PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 4
BAB 2 — PENGAMATAN KEMAGNETAN BUMI
Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan di: a. Stasiun Pengamatan Kemagnetan Bumi; dan b. kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang INDONESIA yang memiliki peralatan Pengamatan Kemagnetan Bumi.
