PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 3
BAB 2 — PENGAMATAN KEMAGNETAN BUMI
Pengamatan Kemagnetan Bumi dilakukan oleh: a. Badan; dan b. selain Badan.
