PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 30
BAB 4 — PELAPORAN
Periode pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan: a. setiap bulan untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu nyata; b. setiap bulan untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan; dan c. setiap tahun untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi tahunan.
