PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 28
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum, dan/atau masyarakat yang melakukan Pengamatan Kemagnetan Bumi dan Pengelolaan Data wajib menyampaikan laporan kepada Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
