PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 11
BAB 2 — PENGAMATAN KEMAGNETAN BUMI
(1) Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan peralatan pengamatan. (2) Daftar peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
