PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 10
BAB 2 — PENGAMATAN KEMAGNETAN BUMI
Metode Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling sedikit berdasarkan: a. peralatan pengamatan; b. waktu pengamatan; dan c. lokasi pengamatan.
