PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 67
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INSTRUMENTASI, KALIBRASI, REKAYASA, DAN JARINGAN KOMUNIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pusat Jaringan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis, pengelolaan, pemeliharaan, koordinasi kegiatan fungsional, dan kerja sama di bidang operasional jaringan komunikasi; b. penyiapan pembangunan, pengembangan, koordinasi kegiatan fungsional, dan kerja sama di bidang pengembangan jaringan komunikasi; dan c. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional, dan kerja sama di bidang manajemen jaringan komunikasi.
