Pasal 41
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KLIMATOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pusat Informasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pengendalian teknis, pengelolaan iklim dan komposisi kimia atmosfer, serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang analisis perubahan iklim; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pengendalian teknis, pengelolaan iklim, penyediaan produk informasi dan jasa, serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang analisis variabilitas iklim; dan c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian teknis, penyediaan standarisasi produk informasi iklim, dan koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang manajemen operasi iklim dan kualitas udara.
