PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 31
BAB 4 — DEPUTI BIDANG METEOROLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Meteorologi Maritim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusandan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang manajemen meteorologi maritim; dan b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan dan pelayanan di bidang informasi meteorologi dan iklim maritim.
