PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 30
BAB 4 — DEPUTI BIDANG METEOROLOGI
Pusat Meteorologi Maritim mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang meteorologi maritim.
