PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan...
Pasal 9
BAB 3 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas penetapan/keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk: a. MENETAPKAN/mengubah status kepegawaian/ personal/keanggotaan/material peristiwa; b. MENETAPKAN/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/tim; dan c. MENETAPKAN pelimpahan wewenang. (2) Ketentuan mengenai Naskah Dinas penetapan/keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan tersendiri.
