PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan...
Pasal 43
BAB 7 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
(1) Kepala BMKG berwenang menandatangani Naskah Dinas yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan. (2) Kewenangan Penandatangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat lain sesuai dengan kewenangan.
