PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan...
Pasal 42
BAB 7 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas merupakan hak dan kewajiban yang ada pada pejabat di lingkungan BMKG untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
