Pasal 39
BAB 6 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas diberikan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Hak akses terhadap Naskah Dinas dengan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, huruf b, dan huruf c, diberikan kepada: a. Kepala BMKG; b. pejabat Pimpinan Tinggi Madya, apabila sudah diberikan izin oleh Kepala BMKG; c. pengawas internal/eksternal; dan d. penegak hukum. (3) Dalam hal Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, hak akses dapat diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya, setelah mendapatkan izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) dapat diberikan secara tertulis atau melalui media elektronik. (5) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi biasa/terbuka, diberikan kepada semua tingkat pejabat dan pegawai yang berkepentingan.
