Pasal 38
BAB 6 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Kategori klasifikasi keamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, meliputi: a. Sangat rahasia, untuk Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
dan keselamatan negara; b. Rahasia, untuk Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk terhadap ekonomi makro; c. Terbatas, untuk Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga, seperti kerugian finansial yang signifikan; dan
d. Biasa/Terbuka, untuk Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya dibuka untuk umum tidak membawa dampak apapun terhadap keamanan negara.
