PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e, dilakukan oleh Inspektorat di luar Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan kegiatan Pengawasan lainnya dapat berupa: a. bimbingan teknis audit dibidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. sosialisasi Pengawasan; dan c. kegiatan lain sesuai kebutuhan berdasarkan perintah Kepala Badan atau Inspektur.
