PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d, dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap Laporan: a. hasil Pengawasan Dini; b. hasil Audit; c. hasil Reviu; dan d. Evaluasi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap tindak lanjut hasil Pengawasan BPKP dan hasil pemeriksaan BPK-RI di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (3) Pemantauan dilaksanakan secara fungsional atau oleh Tim yang dibentuk Inspektur.
