PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGAWASAN
(1) Berdasarkan kebijakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Inspektur MENETAPKAN kebijakan Pengawasan terinci tahunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Badan. (2) Kebijakan Pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat: a. arah kebijakan Pengawasan; b. program Pengawasan; dan c. anggaran. (3) Kebijakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
