PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Sekretaris Utama c.q. Kepala Biro Perencanaan menyampaikan LAKIP Eselon I kepada Inspektur paling lambat bulan Februari untuk tahun anggaran sebelumnya. (2) Inspektur melakukan evaluasi terhadap LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasilnya disampaikan kepada Sekretaris Utama sebagai bahan penyusunan LAKIP Badan Meteorologi, Klimaotlogi, dan Geofisika untuk disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
