Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud Pasal 35 huruf a dilakukan terhadap : a. Evaluasi atas penyusunan LAKIP, yang meliputi:
Evaluasi atas proses penyusunan LAKIP; www.djpp.kemenkumham.go.id
Evaluasi atas isi informasi, penyajian, dan pengungkapan informasi dalam LAKIP; dan
Evaluasi atas pemanfaatan LAKIP. b. Evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang meliputi:
Evaluasi atas penerapan rencana strategis dan rencana kinerja tahunan;
Evaluasi atas sistem pengukuran kinerja; dan
Evaluasi atas informasi laporan akuntabilitas. c. Evaluasi atas kinerja unit organisasi, yang meliputi:
Lingkup Evaluasi kinerja;
Uraian hasil Evaluasi kinerja; dan
Simpulan atas Evaluasi kinerja. (2) Evaluasi LAKIP dilakukan oleh tim Evaluasi Inspektorat yang dibentuk oleh Inspektur.
