PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pejabat Eselon I dan/atau Auditi yang tidak melaksanakan tindak lanjut LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dikenakan sanksi : a. tindakan administratif di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. tindakan tuntutan atau gugatan perdata, antara lain:
- tuntutan ganti rugi atau penyetoran kembali;
- tuntutan perbendaharaan; dan
- tuntutan perdata dapat berupa pengenaan denda dan ganti rugi . c. tindakan pengaduan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam hal terdapat indikasi tindak pidana umum, ataukepada Kejaksaan
atauKomisi Pemberantasan Korupsi dalam hal terdapat indikasi tindak pidana khusus dengan didukung hasil audit investigatif.
