Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan Audit, harus diberitahukan oleh Inspektur melalui surat pemberitahuan audit kepada auditi dan Pejabat Eselon I yang membawahi auditi. (2) Surat pemberitahuan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima auditi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan Audit. (3) Surat pemberitahuan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan tujuan, jadwal pelaksanaan, dan susunan tim Audit. (4) Auditi dapat meminta penundaan pelaksanaan Audit melalui surat permohonan penundaan Audit dengan alasan: a. terdapat kepentingan dinasyang mendesak; b. dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan telah dilakukan audit oleh APIP lainnya atau ekstenal audit; atau c. terdapat hal khusus yang tidak memungkinkan dilakukan audit. (5) Surat permohonan penundaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menjelaskan alasan penundaan dan sudah harus www.djpp.kemenkumham.go.id
diterima Inspektur paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. (6) Inspektur dapat menyetujui atau menolak permohonan penundaan dari auditi. Paragraf4 Tindak Lanjut Hasil Audit Pasal28 (1) Inspektur menyampaikan setiap LHA melalui SPL kepada Pejabat Eselon I selaku atasan Auditi. (2) LHA yang diterima oleh Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh Pejabat Eselon I selaku atasan Auditi paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya SPL. (3) Pejabat Eselon I yang membawahi Auditi wajib mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tindak lanjut LHA di unit kerjanya. (4) Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya SPL oleh Pejabat Eselon I yang membawahi Auditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Eselon I yang membawahi Auditi tidak melakukan tindak lanjut atas LHA, Inspektur menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan pertama kepada Pejabat Eselon I yang membawahi Auditi atas rekomendasi LHA yang belum ditindaklanjuti dan atas tindak lanjut LHA yang masih proses. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Auditi tetap tidak menindaklanjuti LHA, inspektur menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan kedua. (6) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah surat peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Auditi tetap tidak menindaklanjuti LHA, Inspektur membuat surat usulan kepada Kepala Badan untuk memberikan sanksi kepada Pejabat Eselon I dan/atau Auditi. (7) Apabila terjadi perubahan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, penanggung jawab tindak lanjut tetap berada pada institusi dimana organisasi berada, sedangkan penanggung jawab tindak lanjut yang bersifat perorangan tetap melekat padayang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
