Pasal 2
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGAWASAN
(1) Inspektorat sebagai APIP di lingkungan Badan mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penyusunan rencana Pengawasan fungsional; b. pelaksanaan Pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; dan d. penyusunan laporan hasil Pengawasan. (3) Pelaksanaan Pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lainnya. (4) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat dapat melaksanakan Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Badan. (5) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Auditor; b. PNS dan/atau tenaga ahli yang ditugaskan oleh Inspektorat.
