PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Tim Audit dalam melaksanakan Audit harus sesuai dengan tugas, wewenang, kode etik Auditor dan standar Audit di lingkungan Badan. (2) Kode etik Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh Auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas Pengawasan. (3) Standar Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Auditor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Auditor dan standar Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan tersendiri.
