PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan audit dilakukan oleh auditor dalam Tim Audit dengan susunan sebagaiberikut: a. pengendali mutu; b. pengendali teknis; c. ketua tim; dan d. anggota. (2) Inspektur melakukan Pengawasan yang bersifat manajemen kepada tim Audit. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, tim Audit dilengkapi dengan Surat Perintah Tugasdari Inspektur atas nama Kepala Badan. (4) Tim Audit dapat mengikutsertakan unit kerja di lingkungan Badan terkait atau tenaga ahli sesuai kebutuhan.
