PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan...
Pasal 31
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Rancangan Peraturan Badan hasil Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang akan ditetapkan oleh Kepala Badan wajib mendapatkan Persetujuan PRESIDEN dalam hal rancangan Peraturan Badan memiliki kriteria: a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas PRESIDEN, target Pemerintah yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
