Pasal 22
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, pemrakarsa membentuk tim penyusunan dan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebelum Rancangan UNDANG-UNDANG ditetapkan dalam daftar Prolegnas. (2) Keanggotaan tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya terkait; b. pejabat pimpinan tinggi pratama terkait; c. perancang peraturan perundang-undangan; d. analis hukum; dan/atau e. pejabat fungsional tertentu lainnya yang terkait. (3) Keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian paling sedikit terdiri dari unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan substansi yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG; dan/atau d. pejabat fungsional perancang peraturan perundang- undangan, analis hukum, analis kebijakan, pejabat fungsional tertentu di lingkungan Badan.
