PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Perencanaan ...
Pasal 6
BAB 3 — RAPAT KOORDINASI
(1) Rapernas dipimpin oleh Kepala Badan. (2) Dalam hal Kepala Badan berhalangan hadir, pimpinan Rapernas dapat didelegasikan kepada Eselon I. (3) Peserta Rapernas terdiri dari : a. Eselon I; b. Eselon II; c. Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap daerah provinsi; d. Tim Task Force Perencanaan Anggaran di lingkungan Kantor Pusat; dan e. Perencana/Pelaksana di lingkungan Biro Perencanaan.
