Pasal 5
BAB 3 — RAPAT KOORDINASI
(1) Rapernas dilaksanakan dalam rangka : a. menyelaraskan kebijakan umum pembangunan BMKG dengan prioritas nasional dalam RKP; b. menyelaraskan program dan kegiatan eselon I dengan kebijakan umum pembangunan BMKG; c. melakukan perbaikan pagu Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) menuju pagu indikatif; dan d. melakukan kajian kebutuhan dasar belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang non- operasional berkarakteristik operasional. (2) Materi dalam Rapernas meliputi : a. prioritas nasional; b. Kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Renstra) BMKG; c. RKT 1 (satu) tahun ke depan; d. prioritas pembangunan BMKG 1 (satu) tahun ke depan; e. program dan kegiatan eselon I; dan f. baseline belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang non-operasional berkarakteristik operasional. (3) Hasil dalam Rapernas berisi : a. program dan kegiatan BMKG 1 (satu) tahun ke depan untuk mendukung prioritas nasional; b. program dan kegiatan eselon I 1 (satu) tahun ke depan; c. pagu Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) perbaikan; dan d. baseline belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang non-operasional berkarakteristik operasional.
