Pasal 17
BAB 3 — RAPAT KOORDINASI
(1) Ravalnas dilaksanakan untuk : a. pengukuran terhadap capaian dari target kinerja yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja oleh masing- masing unit kerja; b. pengukuran realisasi anggaran oleh masing-masing satuan kerja; c. mengidentifikasi kendala/permasalahan atas kegagalan dari target kinerja yang tidak tercapai; dan d. serah terima DIPA/POK tahun depan. (2) Materi dalam Ravalnas mencakup : a. Perjanjian Kinerja; b. capaian kinerja; c. realisasi/penyerapan anggaran, termasuk konsistensi dan efisiensi dari pemanfaatan anggaran (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/SILPA); d. rekapitulasi kendala/permasalahan atas kegagalan dari target kinerja yang tidak tercapai; dan e. Laporan Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan (Lakes) tahun depan. (3) Hasil dalam Ravalnas berisi: a. hasil evaluasi terhadap capaian dari target kinerja dan penyerapan anggaran pada tahun berjalan; dan b. rekomendasi atas kendala/permasalahan atas kegagalan dari target kinerja yang tidak tercapai sebagai acuan dalam penyusunan anggaran tahun depan.
