PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Perencanaan ...
Pasal 16
BAB 3 — RAPAT KOORDINASI
(1) Rakornas dipimpin oleh Kepala Badan. (2) Peserta Rakornas terdiri atas : a. Eselon I; b. Eselon II; c. Kepala UPT; d. Kepala Bagian/Bidang di lingkungan Kantor Pusat; e. Kepala Sub Bagian/Sub Bidang di lingkungan Kantor Pusat; f. Kepala Unit Layanan Pengadaan Kantor Pusat; g. Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik; h. Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Kantor Pusat dan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap daerah provinsi; i. Tim Task Force Perencanaan Anggaran di lingkungan Kantor Pusat; dan j. Perencana/pelaksana di lingkungan Biro Perencanaan. (3) Dalam hal diperlukan, dapat mengikutsertakan peserta Rakornas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
