PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 26
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Badan, dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf c tidak terpenuhi, keanggotaan Majelis Kode Etik dapat berasal dari pejabat di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat setelah berkoordinasi dengan Kepala Biro Umum.
