PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Tujuan Kode Etik, yaitu: a. menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas pegawai serta menghindarkan segala bentuk benturan kepentingan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan visi dan misi Badan; b. mendorong pelaksanaan tugas dan mewujudkan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. meningkatkan kinerja dan memantapkan profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas pegawai; dan d. meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara.
