PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 14
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dapat dikecualikan pada acara resmi BMKG di kantor maupun di luar kantor.
