PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 13
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 untuk Unit Pelaksana Teknis dapat menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.
