PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 11
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b untuk pria terdiri atas: a. kemeja batik khusus; b. celana panjang warna gelap; dan
c. sepatu pantofel warna hitam. (2) PDH IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b untuk wanita terdiri atas: a. PDH IV untuk wanita tidak berjilbab terdiri atas:
- kemeja batik khusus;
- rok pendek atau celana panjang warna gelap; dan
- sepatu pantofel warna hitam; b. PDH IV untuk wanita berjilbab, terdiri atas:
- kemeja batik khusus;
- rok panjang atau celana panjang warna gelap;
- jilbab; dan
- sepatu pantofel warna hitam; dan c. PDH IV untuk wanita hamil, terdiri atas:
- kemeja batik khusus;
- baju terusan panjang tanpa lengan warna gelap;
- jilbab, untuk wanita hamil yang berjilbab; dan
- sepatu pantofel warna hitam.
