PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 10
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk pria terdiri atas: a. kemeja batik umum; b. celana panjang; dan c. sepatu pantofel warna hitam. (2) PDH IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk wanita terdiri atas: a. PDH IV untuk wanita tidak berjilbab terdiri atas:
- kemeja batik umum;
- rok pendek atau celana panjang; dan
- sepatu pantofel warna hitam. b. PDH IV untuk wanita berjilbab, terdiri atas:
- kemeja batik umum;
- rok panjang atau celana panjang;
- jilbab; dan
- sepatu pantofel warna hitam; dan c. PDH IV untuk wanita hamil, terdiri atas:
- kemeja batik umum;
- jilbab, untuk wanita hamil yang berjilbab; dan
- sepatu pantofel warna hitam.
