PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUSULAN GELAR, TANDA JASA, SERTA TANDA...
Pasal 16
BAB 5 — PENGUSULAN
(1) Penilaian terhadap calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan.
