PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUSULAN GELAR, TANDA JASA, SERTA TANDA...
Pasal 15
BAB 5 — PENGUSULAN
(1) Calon untuk diusulkan menerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diusulkan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Para Pimpinan Tinggi Pratama untuk ASN di lingkungan masing-masing; b. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk ASN di lingkungan UPT yang bersangkutan; dan c. Kepala Biro Umum BMKG untuk Seseorang.
