PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 53
BAB 12 — MANAJEMEN PERALATAN
(1) Kepala Stasiun harus melaporkan kondisi Peralatan Pengamatan yang dikelolanya kepada Kepala Balai Besar. (2) Laporan kondisi Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan kepada Deputi.
