PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 47
BAB 11 — KERUSAKAN PERALATAN
(1) Setiap Peralatan Pengamatan yang rusak di Stasiun wajib dilaporkan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Kepala Stasiun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Berita Acara Kerusakan. (4) Berita Acara Kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Balai Besar.
