PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 46
BAB 10 — LAPORAN PELAKSANAAN KALIBRASI
(1) Setiap pelaksanaan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus dilaporkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Deputiuntuk Kalibrasi yang dilakukan di laboratorium Kalibrasi BMKG Pusat; dan b. Kepala Pusat untuk Kalibrasi yang dilakukan di laboratorium Kalibrasi BBMKG. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diteruskan kepada Deputi.
