PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 44
BAB 9 — PETUGAS KALIBRASI
(1) Kalibrasi Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32dilakukan oleh petugas Kalibrasi yang telah bersertifikasi. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti petugas Kalibrasi telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi Kalibrasi.
