PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 43
BAB 8 — PERSYARATAN AKURASI DAN KETERTELUSURAN
Ketertelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 merupakan suatu rantai tak terputus dari beberapa perbandingan, yang masing-masing dinyatakan dengan suatu ketidakpastian dan memastikan bahwa suatu hasil pengukuran atau nilai dari suatu standar terpaut dengan suatu acuan yang lebih tinggi dan seterusnya hingga standar internasional.
