Pasal 60
BAB 7 — DEPUTI BIDANG GEOFISIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, tanda waktu, serta informasi dan mitigasi seismologi teknik; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, tanda waktu, serta informasi dan mitigasi seismologi teknik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, tanda waktu, serta informasi dan mitigasi seismologi teknik; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, tanda waktu, serta informasi dan mitigasi seismologi teknik; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, tanda waktu, serta informasi dan mitigasi seismologi teknik; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu.
