Pasal 102
BAB 13 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan Jabatan Fungsional meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. pengembangan profesi Jabatan Fungsional meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. pengelolaan standardisasi dan sertifikasi Jabatan Fungsional meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional meteorologi, klimatologi dan geofisika; e. pelaksanaan fasilitasi pengembangan Jabatan Fungsional meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
