PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Unit kerja wajib menerapkan Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang meliputi unsur: a. lingkungan pengedalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Penyelenggaraan SPIP pada unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Tata cara penyelenggaraan SPIP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
